BI & Likuiditas: Strategi Pengetatan atau Pelonggaran?
| BI & Likuiditas: Strategi Pengetatan atau Pelonggaran? |
Bank Indonesia (BI) saat ini mengadopsi kebijakan moneter yang sangat akomodatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang diperkirakan akan mencapai 5,2% pada 2025. Langkah-langkah ini mencakup penurunan suku bunga acuan (BI-Rate) dan pelonggaran likuiditas yang agresif.
Kebijakan Penurunan Suku Bunga
-
Penurunan BI-Rate: Pada 16-17 September 2025, BI menurunkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,75%, setelah sebelumnya juga menurunkan suku bunga pada Agustus dan Juli 2025.
-
Suku Bunga Deposit dan Lending Facility: BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility menjadi 3,75% dan Lending Facility menjadi 5,50% pada September 2025.
Pelonggaran Likuiditas Makroprudensial
-
Insentif Likuiditas: Hingga Agustus 2025, BI telah menyalurkan insentif likuiditas makroprudensial sebesar Rp384 triliun ke perbankan, dengan porsi terbesar untuk bank BUMN.
-
Kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN): Mulai 1 Juni 2025, BI melonggarkan RPLN dari maksimum 30% menjadi 35% dari modal bank, untuk meningkatkan sumber pendanaan bank dari luar negeri.
-
Penyesuaian Operasi Pasar Terbuka: BI mengurangi volume lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan posisi SBI di pasar primer untuk meningkatkan likuiditas dan mendukung transmisi kebijakan moneter.
Implikasi Kebijakan
-
Dukungan terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menjaga inflasi dalam sasaran 2,5±1% dan stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya.
-
Peningkatan Likuiditas Perbankan: Dengan pelonggaran likuiditas, diharapkan bank dapat menyalurkan kredit lebih banyak ke sektor-sektor prioritas seperti UMKM, pertanian, dan sektor hijau.
-
Potensi Risiko Inflasi dan Nilai Tukar: Meskipun inflasi saat ini terkendali, kebijakan pelonggaran yang agresif dapat meningkatkan risiko inflasi dan tekanan pada nilai tukar rupiah jika tidak diimbangi dengan kebijakan fiskal yang hati-hati.